Jumat, 31 Mei 2013

Urip Iku Sok2 Senengane Do Rebutan (Hidup Itu kadang-kadang sering berebut)


Hidup kadang menjadi sebuah kata yang teramat sulit untuk didefinisikan. Bagi sebagian orang hidup itu indah, namun bagi sebagian lain hidup itu runyam. Bagi yang merasa hidup itu indah maka kenyamanan akan dirasakan dalam setiap hembusan nafasnya. Ketika hidup itu dianggap runyam maka tiap kali mata terpejam, enggan rasanya untuk segera terbuka esok pagi. Runyam dan indah bukan sekedar definisi, namun lebih kepada cita rasa.

Cita rasa menikmati hidup ini bukan soal definisi, tapi soal bagaimana kita memaknainya. Ketika kita selalu berebut menjadi yang benar, ketika kita selalu berebut menjadi yang terpenting. Ketika "berebut" itulah kita lupa makna indahnya hidup, kita lupa bahwa berebut bukan hanya soal menjadi benar dan salah. "Berebut" juga soal memaafkan dan saling mengerti.

Hidup akan runyam ketika "berebut" hanya soal benar salah atau penting dan tidak penting. Apalagi ketika berebut itu telah memasuki ranah "aku" dan "kamu" maka hidup akan semakin runyam. Indahilah hidup ini dengan "berebut" yang positif. Berebut untuk saling mengerti. Berebut untuk saling memaafkan dan mengingatkan kebenaran.

Ketika "berebut" menjadi sesuatu yang positif, maka permaknaan hidup ini bukan hanya soal "aku" dan "kamu" namun justru akan muncul kata kita. Bukan hanya kita sekeluarga tapi "kita" sebagai umat. Niscaya hidup akan sangat indah dan sesekali saja runyam-nya. Jadi berebutlah menjadi manusi terbaik dalam berbagi.

Rabu, 29 Mei 2013

Darurat Amandemen Dalam UUD NRI 1945 (Negara Hukum + Kekuasaan)

Jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum, artinya hukum merupakan nafas yang selalu dihembuskan dalam setiap perjalanan bangsa. Seperti yang tampak belakangan, KPK dengan penuh semangat melakukan pemberantasan korupsi atas nama penegakan hukum (law enforcement). Luar biasa memang, ketika 2 orang ketua umum partai ternama di negeri ini ditetapkan sebagai tersangka. Seakan-akan hukum memang panglima di negeri ini. Sang ketua umum kedua partai tersebut seakan menjadi ikon penegakan hukum oleh KPK, seakan berseru bahwa hukum masih hidup dan masih menjadi Panglima di negeri ini. Ketangkasan KPK tersebut memang perlu diapresiasi sebagai sebuah keberanian institusi baik secara politis maupun secara hukum. Bukan Cuma sekedar festival seperti yang diungkapkan oleh salah satu politisi yang ketuanya jadi tersangka.
Keberanian dan ketegasan KPK diharapkan bukan Cuma milik KPK seorang sebagai institusi maupun perseorangannya yang ada didalam KPK itu. Keberanian itu seharusnya dapat ditularkan kepada institusi lain yang ada di negeri ini. Keberanian dan ketegasan harus hadir dalam setiap nurani penyelanggara negara. Mutlak dan wajib, karena negara ini telah kehilangan nuraninya. Penguasa bersalah memiliki nilai tawar yang tinggi jika dibandingkan dengan rakyat jelata yang benar. Benar salah bukan lagi relatif tapi mutlak milik penguasa. Bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum agaknya perlu diamandemen ulang untuk yang kelima kalinya. Indonesia adalah negara hukum kekuasaan, itu tepat rasanya untuk menggambarkan situasi carut marut bangsa ini di era sekarang ini.
Indonesia sebagai sebuah negara hukum kekuasaan itu nyata, ada dan memiliki eksistensi yang terukur. Beberapa bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum kekuasaan acapkali muncul di media dan menggelitik rasa iba banyak orang. Pertama, seorang nenek renta asal Ajibarang Banyumas, bernama mbok minah dituduh mencuri 3 biji kakao yang terjatuh ditanah. Dalam proses penegakan hukum, mbok minah dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Secara yuridis formil, perbuatan mbok minah memang telah memenuhi unsur-unsur pasal 362 KUHP dan mbok minah bersalah atas perbuatan itu. Disinilah eksistensi negara hukum kekuasaan menyeruak, dimana mbok minah yang renta dan tergolong rakyat jelata, dilaporkan oleh PT. Rumpun Sari Antan (RSA) atas sebuah tindak pidana pencurian. Kepolisian, Kejaksaan saklek menerapkan ketentuan hukum formil KUHP, dimana jelas tidak ada kemampuan intelektual, financial dan kekuasaan mbok minah untuk membela diri. Mbok minah pasrah terhadap laporan sebuah perusahaan yang memiliki kuasa secara finansial. Kepolisian seharusnya mampu menengahi urusan ini dengan kuasanya, dengan diskresinya, karena banyak energi dan biaya negara yang dikeluarkan dalam sebuah kasus ini. Tidak dengan serta merta maju terus karena secara formil unsur-unsurnya telah dipenuhi. Ironis memang, ketika penegak hukum lupa bahwa hukum itu bukan hanya soal kepastian, namun juga soal kemanfaatan dan keadilan. Kasus ini memang sudah cukup lama tapi masih menggelitik rasa keadilan masyarakat. Bukti pertama bahwa UUD NRI 1945 layak diamandemen ulang dan menambahkan 1 kata dalam Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum kekuasaan.
Kedua, adalah menyoal kasus seorang suami yang istrinya meninggal saat terjatuh dari motor, Lanjar Sriyanto. Lanjar, warga Solo yang pada sekitaran tahun 2009 memboncengkan istri dan anaknya terpaksa berurusan dengan hukum karena istrinya terjatuh dari motor dan meninggal. Oleh polisi, Lanjar dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Sungguh ironis, sudah kehilangan istri, anak luka-luka, Lanjar masih juga harus berurusan dengan hukum karena dituduh lalai. Walau pada putusan tingkat Kasasi MA memberikan hukuman 2 bulan percobaan namun hal ini kembali menggelitik rasa iba kita semua. Bandingkan dengan kasus kecelakaan yang menimpa anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Lanjar yang tergolong rakyat jelata, harus bersusah payah mempertahankan keadilan, waktu, tenaga dan mental dipertaruhkan didalamnya. Sedangkan dalam kasus Rasyid Rajasa, penegak hukum menerapkan Pasal 310 ayat (4) untuk dakwaan primer dan subsider Pasal 310 ayat (3), dimana akhirnya majelis hakim menjatuhi hukuman 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda 12 juta. Ditengah hiruk pikuk kasusnya, Rasid Rajasa masih bisa bermain futsal dan jalan-jalan dengan tenang tanpa kepanikan dan rasa was-was akan kasus hukum yang membelitnya. Lupakan soal pasal-pasal yang membelit Lanjar dan Rasyid, tapi mari kita bandingkan proses lahirnya keadilan dalam kedua kasus tersebut. Lanjar harus bersusah payah dan berjuang demi “keadilan” sedangkan Rasyid cukup dengan bermain futsal dan jalan-jalan, maka “keadilan” akan menghampiri. Pembelaan maupun pembenaran atas santunan yang dilakukan oleh keluarga Rasyid kepada korban boleh saja diacungi jempol, tapi masyarakat secara umum telah mahfum dan “mengerti” situasi kasus itu. Kekuasaan berbicara, dan keadilan secara utuh terdiam ketakutan. Sekali lagi ini membuktikan bahwa UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen.
Kasus ketiga yang menggelitik rasa iba adalah kasus mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duaji. Masyarakat jelas telah melihat dan memahami duduk perkara kasus Susno Duaji, dimana ia didakwa korupsi dana Pilkada Jabar ketika ia masih menjadi Kapolda Jabar. Ketika putusan kasasi Mahkamah Agung keluar, dan tim eksekutor kejaksaan akan mengeksekusi tereksekusi, Susno justru berkelit. Susno berlindung dibalik kepakaran Yusril Ihza Mahendra. Benar saja, Yusril menemukan “celah hukum” versinya. Dijelaskan bahwa kasasi Mahkamah Agung tidak berisi kalimat-kalimat eksekutorial dan itu mengakibatkan perdebatan panjang dan menarik. Sialnya, Negara Republik Indonesia lewat tim eksekutornya, Kejaksaan Agung, dipermalukan di dunia internasional oleh Susno cs. Kejaksaan Agung gagal menegakan hukum dan kembali dengan tangan kosong, Susno melenggang dan menghilang beberapa saat. Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan bisa mengalahkan segalanya bahkan negara saja bisa kalah. Melalui kekuasaan retorika dan kekuasaan intelektualnya, Yusril mempermalukan Kejaksaan. Walaupun akhirnya Susno kembali sadar dan menyerahkan diri kepada kejaksaan, namun kasus ini membuktikan lagi bahwa negara Indonesia bukan lagi negara hukum, namun negara Indonesia adalah negara hukum KEKUASAAN dimana yang berkuasalah yang boleh dan bisa mengendarai hukum itu.
Ketiga contoh kasus diatas bukan akhir dan bukan pula sample tunggal, namun banyak lagi kasus-kasus lain yang membuktikan bahwa hukum dapat dikendarai oleh kekuasaan. Baik kekuasaan finansial, kekuasaan politis maupun kekuasaan intelektual. Benar saja jika taring keberanian KPK wajib ditularkan kepada institusi-institusi lain di negeri ini. Syukur-syukur tiap individu bisa tertular keberanian KPK dalam menegakkan hukum. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh. Namun jika memang tak ingin  langit runtuh, maka negara harus segera mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menjadi : Negara Indonesia adlah negara hukum “kekuasaan”. Supaya kekuasaan secara yuridis formil dapat mengendarai hukum kemanapun ia mau.


Sumber-sumber :

Rabu, 01 Mei 2013

KAYUH TANPA KELUH

..puisi untuk Bapak & Mama

Tak terjangkau kayuhanmu dengan hela tiap nafasku..
Tak tergali perhatianmu dengan dayaku..
Tak terucap kebangganku akan keberadaanmu...
          
               Ayah, Ibu...Bahagiamu adalahsurgaku.....
               Tawamu merupakan simfoni nada-nada indah dalam setiap keluh ikhtiarku..
               Kini, bak piala bergilir...tiba saatnya kami akan merasakan....
               Peluhnya mengayuh tiap jengkal kehidupan.....

Ayah...Ibu...Tetesan air mata dan keringat ini bukan berarti kami menyerah...
Tapi ini adalah buliran nyata yang selalu memberi isyarat...
Bahwa kami...ingin selalu seperti kalian......Mengayuh tanpa pernah mengeluh....
Terus mengayuh dalam setiap jengkal cita-cita kami.....

               Ayah...Ibu..., ini bukan akhir dari rengekan tangis kami...
               Ini adalah awal mula kami memulai kehidupan seperti kalian....
               Doakan kami...restui kami.....untuk bersahabat dengan sang hidup....
               Tiba saatnya hidup nyata seperti kalian...


Minggu, 28 April 2013


Surat Terbuka Untuk Kapolda DIY dan Kapolri

Aturan lalu lintas untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil


            Sabtu, 27 April 2013, sebuah kecelakaan terjadi di Jogjakarta, sebuah motor gede (moge) menabrak ambulance yang membawa jenazah. Belakangan beberapa saksi menyatakan bahwa moge yang dikendarai oleh seorang dokter specialis tersebut melanggar lampu lalu lintas. Moge dalam hal ini bukan salah satu kendaraan yang di istimewakan untuk dapat menerobos lalulintas. Walaupun para pemilik moge tersebut adalah orang-orang besar dan berduit tidak lantas bisa seenaknya melewati lampu merah yang menyala merah. Risih rasanya mata dan alam pikiran saya ketika melihat arogansi para pengendara moge dengan raungan suaranya. Dalam undang-undang 22 tahun 2009 dan beberapa aturan lain jelas disampaikan bahwa ambulance merupakan salah satu yang harus didahulukan. Namun dengan aroganya (menurut saksi dalam berita online detik) si pengendara moge melintas lampu lali lintas yang menyala merah. Yang terhormat bapak Kapolda DIY dan Kapolri, saya merasa perlu menulis surat terbuka ini kepada anda sekalian karena kebetulan beberapa hari ini Jogja sedang ada acara JBR (Jogja Bike Rendezvous) dan saya pun sering melihat prtugas bapak acuh terhadap pengguna moge yang melanggar lampu lalu lintas.
            Seringnya saya melihat acuhnya petugas bapak terhadap para pengendara moge yang melanggar sama seringnya dengan pengamatan saya terhadap ketegasan petugas bapak Kapolda dan bapak Kapolri terhadap pengendara motor dengan CC kecil. Kegarangan dan ketegasan petugas lalu lintas Polri sangat nampak ketika menghadapi rakyat kecil seperti saya dan seketika mlempeng bak kerupuk terkena air jika ada pengendara moge yang melanggar. Dalam Pasal 1 Ayat (3) jelas dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana hukum adalah panglimanya dan kemudian Pasal 27 Ayat (1)  juga menyatakan bahwa segala warga bersamaan kedudukanya dihadapan hukum. Jadi tidak ada yang berbeda dalam tindakan terhadap pelanggaran hukum, baik pengendara moge maupun motor CC rendah. Namun ironisnya fakta lapangan berkata lain, petugas-petugas bapak mayoritas bernyali kecil terhadap pelanggar dari kalangan pengendara moge. Apa ayal, kejadiannya ya seperti yang terjadi di perempatan Jalan Wonosari Jogja tersebut, masih untuk tidak ada korban jiwa. Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri, jangan gadaikan harapan kami dengan nyali polantas yang ciut dengan raungan suara moge. Jangan tunggu sampai korban jatuh baru ramai memfokuskan diri pada nyali. Mulailah dari sekarang pak polisi, fiat justitia ruat caelum, hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Jangan hanya berani dengan kalangan kecil tapi tilang dan tahan jika perlu para pelanggar dari kalangan pengendara moge serta seringkali juga para suporter sepak bola. Nyali para petugas lalu lintas Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri hanya sebatas raungan suara moge dan raungan suara motor suporter. Semoga keluhan saya ini didengar bapak Kapolda dan bapak Kapolri, syukur-syukur juga didengar para pengurus persatuan moge di Indonesia.
Salam Santun dari rakyat BIASA

Muhammad Zaki Mubarrak.
Rakyat biasa, Mahasiswa
Condong Catur Yogyakarta.

Selasa, 09 April 2013

Permen Karet Cinta vs Burung Garuda


Permen Karet Cinta vs Burung Garuda

           
            Belakangan, negeri ini punya kehebohan baru, yaitu permen karet cinta. Konon katanya permen karet tersebut adalah permen karet yang jika dikunyah akan memberikan rangsangan libido tinggi bagi penikmatnya sehingga (katanya) si pengunyah permen karet itu akan mencari pelampiasan bagi libidonya. Sungguh ada-ada saja kehebohan yang menyeruak di negeri ini, negeri si Nagabonar. Memang tidak ada perhatian khusus dari si penguasa negara maupun bapak-ibu legislatif di DPR sana. Tidak seperti biasanya, sang bapak penguasa beserta para legislator negara tidak latah ikut-ikutan menanggapi kehebohan yang satu ini. Mungkin kehebohan tersebut tidak terlalu seksi dan populer seperti kasus Cebongan. Bayangkan saja, dalam kasus Cebongan, komisi III sampai datang dan tamasya (bahasa mereka sih investigasi) di LP maut itu. Padahalkan sudah ada polisi, komnas HAM dan bahkan tim 9 TNI AD yang menginvestigasi kasus tersebut. Lucu sekali kawan-kawan legislator itu. Pencitraan saja urusannya.

            Kembali pada permen karet cinta, yang tidak populer bagi para legislator. Permen karet cinta sebenarnya bukan barang baru di negeri ini. Sebab jauh sebelum permen karet cinta itu populer di media cetak dan elektronik, barang itu sudah dikenal dikalangan penikmat media online. Begitu mudahnya mendapat akses terhadap permen karet cinta ini. Lalu kemudian apa hubungan permen karet cinta dengan burung garuda?? Ini bukan soal hubungan yang porno, biar yang porno-porno menjadi bahan para sineas muda dalam mencipta film horor. Dalam tulisan ini mari menjadikan permen karet cinta sebagai sebuah kacamata lain dalam melihat eksistensi burung garuda dan sikap nasionalisme para garuda muda (baca pemuda pemudi).
Baru-baru ini ada sekelompok warga yang menamakan diri mereka sebagai Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila ini tangguh loh ya, mereka berhasil membuat Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat sama dengan mereka bahwa burung garuda adalah milik rakyat, milik segenap bangsa dan tidak seharusnya pemerintah lewat undang-undang meng-exclusive-kan penggunaan lambang garuda tersebut. Sebab bila hal tersebut tetap dipertahankan maka tak ayal akan banyak sikap dan perbuatan yang bisa dikriminalisasikan oleh segelintir orang dengan menggunakan ke-exclusive-an undang-undang tersebut (UU No. 24 Tahun 2009). Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 57 huruf c yang juga diuji para pemohon bukan merupakan persoalan kontitusionalitas.MK menyatakan secara faktual lambang negara lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan. Seperti, disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, atau seragam siswa sekolah. Penggunaan lambang negara seperti ini tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan seperti dimaksud Pasal 57 huruf d. Karena itu, MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf dtidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi, larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, Mahkamah menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi. Pengekangan itu dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila, mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat.
“Apalagi jika mengingat Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di persidangan. Dengan dihapuskannya Pasal 57 huruf d, maka secara otomatis berlakunya Pasal 69 huruf c juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal itu sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. Maka pertimbangan hukum MK terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis (otomatis, red) terhadap Pasal 69 huruf c,” tutur Fadlil.
Jelas dan gamblang sudah soal putusan MK itu bahwa burung garuda kini telah lepas dari sangkarnya dan boleh terbang bebas kemanapun dan dimanapun. Di seragam, topi, sepatu, tatto ataupun kaos dalam, tidak ada masalah. Namun ternyata masalahnya tidak sesederhana itu, pada awal pengajuan permohonan di MK, saya pernah sedikit berdiskusi dengan kawan-kawan dari Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Tujuan utama mereka bukan sekedar membebaskan garuda dari sangkar ke-exclusive-an tapi justru lebih luas lagi, yaitu soal membangkitkan semangat nasionalisme. Namun jika diamati secara sederhana, tujuan utama itu sedikit lepas dari jalurnya, karena masyarakat masih acuh saja terhadap keberhasilan melepaskan garuda itu. Nasionalisme masih tetap kendor dan bocor oleh rangsangan global, rangsangan budaya hedon. Barang-barang yang berlabel asing masih menjadi pilihan utama dalam setiap belanjaan masyarakat Indonesia. Tontonan asing masih menjadi magnet setiap bioskop-bioskop untuk menarik penonton. Konser musisi asing selalu lebih ramai daripada sebuah pertunjukan reog, walaupun harga tiketnya jutaan rupiah. Namun apabila nanti reog, angklung atau batik diklaim barulah kita marah dan mengumpat.
Dimanakah para pengumpat dan pemarah itu kala reog terseok-seok diatas panggung Indonesia, dimanakah para penimat musik ketika alunan angklung lirih dipanggungnya sendiri. Ironis memang, nasionalisme hanya sebatas hingar bingar data dan tulisan, tidak dalam dunia nyata. Garuda hanya menang diatas kertas, bukan diatas tanah airnya sendiri. Kesamaan persepsi MK dan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila dalam memandang urgensi kebebasan burung garuda tak mampu memberikan therapy bagi rakyat Indonesia untuk menakar ulang keIndonesiaan mereka. Garuda hanya terbang bebas tak tentu arah, hanya hinggap saat timnas bertanding di Gelora Bung Karno. Garuda hanya dinyanyikan kala pertandingan badminton dimenangkan oleh laskar merah putih. Selebihnya garuda hanya teronggok didalam lemari menunggu kegiatan-kegiatan tahunan (HUT RI, Kartinian, Hari pahlawan, dll). Sungguh garuda yang malang.
Keberadaan garuda hanya sebagai simbol hura-hura sesaat, bukan semangat yang dijadikan jiwa dalam hati setiap rakyat Indonesia. Hati setiap rakyat Indonesia lebih dekat dengan Iron man, Captain America, Manchester United dan Barcelona. Mereka lebih hafal pemain-pemain asing itu daripada isi Pancasila. Nah, dalam saat-saat seperti inilah rasanya formulasi permen karet cinta diperlukan. Dimana hendaknya setiap warga negara Indonesia dibagikan permen karet cinta garuda, agar libido dan hasrat mereka akan garuda menjadi menggebu-gebu dan menggelora luatr biasa. Kunyah saja dan angklung akan sangat dicintai di panggungya sendiri, kunyah saja dan reog akan menjadi idola baru anak-anak muda Indonesia. Andai saja benar bisa begitu maka gatot kaca akan menjadi pahlawan di negerinya sendiri dan tak perlulah ia mengemis recehan diperempatan lampu merah. Jika saja memang permen karet cinta garuda ada maka jelas Garuda akan ada disegenap hati orang Indonesia, Garuda akan ada di segenap air mata bahagia rakyat Indonesia.
Apakah sampai segenting itukah persoalan nasionalisme di negeri ini?? Mari menakar ulang Indonesiamu, Indonesiaku, Indonesia kita, sebab Nasionalisme bukan hanya soal burung garuda tapi soal jiwa dan patriotisme yang ada didalamnya. Salam Indonesia, Salam Garuda, Semoga kebebasan garuda bukan hanya diatas kertas.
                                                                         Oleh : Muhammad Zaki Mubarrak, SH.
                                   *penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM*

Senin, 08 April 2013

TNI-POLRI dan PEMILU yang Gagal




TNI-POLRI dan PEMILU yang Gagal
Oleh : Muhammad Zaki Mubarrak, SH.


            Suhu politik nasional meningkat pada tahun 2013, dimana tahun itu ditasbihkan sebagai tahun politik. Bukan saja karena banyaknya PEMILUKADA didaerah-daerah, namun juga disebabkan oleh eskalasi politik 2014 yang sudah mulai meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari mulai banyaknya “dagangan politik” di televisi oleh Parpol dan tokoh-tokoh yang mendeklarasikankan dirinya menjadi capres. Panasnya suhu politik 2013 bukan hanya karena waktu pelaksanaan semakin dekat namun juga disebabkan oleh kursi panas yang akan ditinggalkan oleh SBY. Secara konstitusional SBY akan melepaskan jabatanya pada 2014. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 yang berbunyi : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.  Maka apabila pada 2009 SBY dan Boediono dilantik pada tanggal 20 Oktober 2009, secara konstitusional, hari terakhir SBY dan Boediono menjabat adalah pada tanggal yang sama ditahun 2014. Itu hitungan matematis yang memang tidak secara riil ditulis dalam konstitusi. Namun dapat dipahami secara sederhana oleh semua kalangan.
            Melihat PEMILU 2014 dari sudut pandang konstitusi maka kesimpulan yang akan mengemuka adalah kesimpulan yang sederhana, dimana ketika seorang Presiden telah 2 periode menjabat maka ia akan secara otomatis tidak bisa lagi mencalonkan diri.  Namun PEMILU 2014 nampak sexy dari sudut lainnya, yaitu sudut pandang dinamika politik dan dinamika hukumnya. Dalam dinamika politik, PEMILU 2014 menjadi ajang tarung yang menarik, dimana kesempatan terbuka bagi setiap tokoh parpol untuk mencalonkan diri sebagai Presiden periode 2014 – 2019 sekaligus dapat menghancurkan hegemoni Demokrat 10 tahunan ini. Hingar bingar politik tersebut tidak dapat lepas dari gagalnya SBY mempersiapkan kader penggantinya serta badai kasus korupsi yang menerpa Demokrat. Peluang tersebut menjadi sangat manis dengan dibarengi situasi tidak mengenakan Partai Demokrat. Anas urbaningrum turun tahta dan badai berubah menjadi tsunami dima Demokrat harus bertaruh dengan meletakkan SBY sebagi ketua umumnya.
            Pembahasan ini bukan soal badai atau tsunami demokrat, namun justru soal PEMILU 2014 dan dinamika yang menyelimutinya. Dinamika politik PEMILU 2014 sangat jelas bisa disimpulkan secara sederhana, dimana PEMILU 2014 adalah kompetisi meraih simpati antara banyak tokoh parpol. Sebut saja ARB, HR, YIM, Prabowo Subianto, Megawati, JK dan nama-nama lain yang secara serius ataupun main-main sudah mendeklarasikan dirinya menjadi calon Presiden. Sudah berapa saja iklan ARB di televisi, lalu juga HR, kemudian Prabowo, tentu hal itu menjadi dinamika tersendiri bagi dunia politik ditahu politik 2013 ini. Namun sudut lainnya hegemoni politik 2014 bukan hanya dinamika politik ditahun 2013 tapi juga soal dinamika hukumnya. Sebagai akibat dari lebarnya peluang setiap tokoh mencalonkan diri menjadi capres 2014, maka peluang konflikpun menjadi lebar pula. Baik konflik yang mempengaruhi masa dan basis politik maupun konflik secara intelektual. Berkaca dari kejadian di daerah dimana banyaknya gugatan calon yang gagal menang Pilkada ke MK maka 2014 tentu akan memberi cerita tersendiri. Efek yang muncul dari banyaknya gugatan terhadap hasil-hasil Pilkada adalah molornya waktu pelantikan calon-calon yang menang sehingga hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
            Jika direfleksikan pada PEMILU 2014, maka peluang untuk terjadinya ketidakpastian hukum di PEMILU 2014 juga cukup besar. Dimulai dari molornya persiapan-persiapan PEMILU sampai pada kekacauan yang mungkin muncul sebagai akibat dari peluang yang besar bagi setiap calon dari partai tadi, yaitu tidak adanya kesepakatan dari para calon terhadap waktu persiapan, data pemilih, proses pemilihan sampai kepada hasil PEMILU. Hal-hal tersebut dapat berakibat pada molornya PEMILU hingga PEMILU yang tidak mendapatkan pemenang karena masing-masing memiliki data kecurangan. Molornya waktu dan gagalnya memperoleh pemenang PEMILU berakibat pada hal lain yang justru lebih penting dan memiliki urgensi yang darurat yaitu mundurnya pelantikan presiden. Disampaikan sebelumnya bahwa secara konstitusional Presiden RI saat ini memiliki masa jabatan sampai 20 Oktober 2014, sehingga sebelum tanggal tersebut seharusnya telah ada Capres terpilih dan segera dilantik oleh MPR. Namun jika proses persiapan dan pelaksanaan PEMILU berlarut-larut dan hanya mengedepankan kepentingan setiap partai maka niscaya kemungkinan mundur akan menjadi nyata dan negara ini berada dalam situasi yang sulit. Negara ini terancam berada dalam situasi “vacum of power” dimana penguasa eksekutif (Presiden) lama telah turun sesuai amanat konstitusi namun penguasa eksekutif baru belum dimiliki.
            Jika yang dipakai adalah dasar secara konstitusional maka MPR tidak memiliki hak untuk memperpanjang masa tugas penguasa eksekutif lama, dimana saat ini, tugas MPR hanya terbatas pada 3 bidang saja, yaitu :
(1)   Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)   Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
(3)   Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang.
Sangat jelas bunyi pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tidak ada kewenangan MPR memperpanjang jabatan Presiden, sehingga ancaman vacum of power semakin jelas didepan mata. Vacum of power dikatakan mengancam didepan mata karena jelas secara konstitusional Presiden berhenti dan kabinet sebagai pembantu presiden jelas akan ikut berhenti karena bagaimana mungkin pembantu bisa bertahan jika bosnya saja telah tidak diakui alias kosong. Pada 20 Oktober 2014 semua akan berhenti dan tidak dapat bertindak apapun secara konstitusional, sehingga konsep triumvirat (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negerei, Menteri Pertahanan)  menurut pasal 8 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 mentah dengan sendirinya. Situasi jelas, Indonesia berada dalam kekosongan penguasa ketatanegaraan dan tidak ada aturan yang jelas dan kongkrit dalam kontitusi yang mengakomodir situasi ini. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra ini adalah situasi darurat konstitusi.

Jika kemudian situasi tersebut memang benar terjadi, bagaimana solusinya? Secara konstitusional jelas tidak ada solusinya, bisa saja sih Presiden mengeluarkan Dekrit seperti yang dilakukan oleh Presiden Sukarno dengan Dekrit Presiden Juli 1959, namun resikonya sangat besar dan hitung-hitungan politiknya harus jelas (menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra). Jika dulu dalam SOB (Staat van Orlog en Beleg)/Undang-Undang situasi darurat, apabila negara dalam keadaan darurat maka yang dapat mengambil alih kekuasaan adalah militer. Namun dengan pengalaman 32 tahun dipimpin rezim Militer mungkinkah rakyat bisa menerimanya?
Dalam hemat saya ada 2 kemungkinan yang mungkin bisa menjadi solusi keadaan tersebut, pertama adalah kemungkinan Militer Menerapkan Kudeta Damai dalam situsi tersebut. Militer dalam sebuah negara, khususnya negara RI, memiliki sejarah perjalan panjang terkait kedekatan militer dan dinamika politik hukum. Memang terkesan menyeramkan jika mendengar kata kudeta militer, seakan-akan disana ada pertumpahan darah. Namun justru tidak seseram yang terbayangkan, militer dapat saja mengkudeta pemerintahan yang kosong itu dengan menerapkan kudeta putih dimana menurut Samuel P. Huntington (ditulis dalam http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/03/31/kudeta-%E2%80%9Cno-way%E2%80%9D/) ada tiga kategori kudeta: (1) Breakthrough coup d’etat, (2) Guardian coup d’etat, dan (3) Veto coup d’etat. Jenis kudeta pertama, kudeta total, paling khas/tipikal, yaitu klik militer melancarkan operasi bersenjata merebut kekuasaan dengan cara menghancurkan pusat kekuasaan rezim, khususnya istana. Pelaku biasanya perwira-perwira muda berpangkat mayor sampai kolonel dengan jabatan-kalau di Indonesia–Komandan Divisi, atau Batalyon. Kudeta total terjadi di Mesir pada 1952, Turki 1960, Libia 1969, Portugal 1974. Di Amerika Latin, pada kurun waktu 1950-1980-an, kudeta jenis ini silih berganti menjadi fenomena politik keseharian.
Kudeta jenis kedua lebih “santun”, sebab para pelakunya tidak bertujuan menjadi penguasa, tetapi semata-mata merespons kekecewaan rakyat terhadap situasi bangsa dan negara. Mereka dipaksa bertindak untuk mengembalikan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, dan memberantas korupsi. Setelah kudeta, biasanya tidak ada perubahan radikal terhadap struktur kekuasaan. Para pemimpinnya biasanya mengklaim bahwa mereka hanya sementara memegang tampuk kekuasaan. Setelah ada pemimpin baru yang dipilih secara demokratis, mereka siap mundur. Contoh paling gamblang adalah kudeta militer terhadap pemerintahan Thaksin pada 2006. Kudeta tanpa satu pun peluru meletus ini langsung mendapat restu dari Raja. Para Jenderal pelaku kudeta pun berjanji segera melangsungkan pemilu untuk memilih pemimpin baru. Kudeta veto, menurut Huntington, adalah gerakan militer untuk melawan kekuasaan sipil, melawan keputusan rakyat yang sebenarnya diambil melalui mekanisme demokrasi yang konstitusional. Contohnya, kudeta militer di Cile 1973. Salvador Allende sesungguhnya pemimpin yang secara sah dipilih rakyatnya. Hanya karena Allende dituding hendak membawa Cile ke “kiri” dan militer Cile termasuk “antek barat“ maka militer akhirnya menjatuhkan pemerintahan Allende. Kudeta jenis ketiga ini juga kerap diwarnai pertumpahan darah. Militer dengan segala kekuatannya memberangus dengan bengis perlawanan rakyat.
Maka jelas bila akhirnya Militer ingin menyelamatkan situasi bangsa maka militer dapat melakukan kudeta jenis kedua menurut Samuel P. Huntington, dimana militer melakukannya dengan santun sampai dengan Presiden dan Wakil Presiden yang baru dilantik oleh MPR dan/atau paling tidak terbentuk aturan baru menyoal situasi tersebut dan kemudian Militer menyerahkan kembali kekuasaan pemerintahan negara secara konstitusional kepada Penguasa Eksekutif.

Kemungkinan kedua menurut hemat saya adalah menggunakan teori Trias Politika dima kekuasaan negara harus tetap dibagi-bagi dan tidak boleh adanya satu lembaga yang memegang 2 bidang kekuasaan negara. Maksudnya adalah jika Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional berhalangan tetap dan triumvirat tidak pada posisinya maka DPR maupun MA+MK jangan sampai menjadi pelaksana tugas kepresidenan. Sebab jika hal tersebut terjadi maka Negara Indonesia justru mengingkari apa yang dianutnya selama ini yaitu soal pemisahan kekuasaan dalam bernegara. Dengan situasi tersebut maka kita perlu kembali mencermati situasi dan posisi keseluruhan penguasa eksekutif. Jika tadi masalahnya soal PEMILU yang gagal maka secar konstitusional, Presiden beserta jajaranya akan menjadi non aktif (berhalangan tetap termasuk konsep triumvirat (pasal 8 UUD NRI tahun 1945). Ini yang menjadi menarik, ditengah carut marut aturan itu, ternyata masih ada penguasa atau bagian dari eksekutif yang tertinggal dan tidak mengikuti berhentinya Presiden secara konstitusional. Bagian dari yang tersisa itu adala Panglima TNI dan Polisi, dimana aturan soal purna tugasnya kedua jabatan itu adalah mengikuti usia pensiun, bukan mengikuti Kabinet. Coba perhatikan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 usia pensiun anggota Polisi 58 tahun atau dapat ditambah 2 tahun jika diperlukan dan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 usia pensiun seorang perwira adalah 58 tahun. Hal tersebut berarti bahwa Panglima TNI dan KAPOLRI bisa saja dan sangat mungkin menjadi penguasa eksekutif yang tersisa. Jika dilihat dari kedudukan, peran dan fungsinya maka Panglima TNI dan KAPOLRI (secara intitusi TNI dan POLRI) memiliki kedekatan dalam setiap pergolakan politik, seperti pada situasi pemberontakan PKI dan dekrit Presiden juli 1959. Maka jika atas nama menyelamatkan bangsa, rakyat bisa saja menerima situasi tersebut dan mendukung keberadaan TNI dan POLRI untuk melaksanakan tugas kepresidenan. Dengan menempatkan urusan Dalam dan Luar negeri pada KAPOLRI dan urusan Pertahanan pad Panglima TNI maka niscaya situasi vacum of power bisa dihindari dan gagalnya pemilu teratasi secara inkonstitusional namun duterima oleh rakyat. (Penulis sangat berharap kritik dan saran terhadap tulisan ini, apabila terdapat hal yang salah maka mohon dapat segera dikritik kepada penulis).
*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM*

Jumat, 05 April 2013

DALAM MARAHNYA IA MENGAJARI KAMI


DALAM MARAHNYA IA MENGAJARI KAMI

      Suatu pagi dalam balutan usia 25 tahun, ketika pagi itu saya sedang bersiap menuju tempat saya belajar bekerja, Bapak (biasa kami memanggilnya begitu) mengajak saya berbicara dan membahas soal persiapan pernikahan saya. Duduk saya diseberang beliau dengan diskusi ringan seputar persiapan saya menikah di bulan 6. Obrolan ringan seputar undangan dan persiapan awal pernikahan menjadi obrolan pembuka. Tensi obrolan meningkat dan dalam angan saya telah terbesit bahwa obrolan ini berpotensi mengarah kepada obrolan dengan gejolak emosi dan egoisme yang tinggi. Benar saja, alur obrolan itu berujung pada perdebatan antara anak dan Bapaknya. Gelora muda saya selalu berusaha mencari titik lemah Bapak untuk akhirnya saya debat. Sedangkan Bapak, dengan gaya khas temperamen nya, mengeluarkan arahan-arahannya.
          
        Saya dengan egoisme dan gelora muda saya bertahan dan membela diri habis-habisan, lalu kemudian Bapak dengan ciri khas tempramen yang cepat naik, mulai marah dan berakhir pada ucupan yang bagi saya cukup membuat saya gemetar. Saat itu jiwa muda saya tidak terima dan ingin “melawan”, saya meneteskan air mata sejadi-jadinya. Mama datang menenangkan saya dan memberi minum saya. Mereda air mata dan rasa berontak diri saya. Setelah ketenangan menyelimuti dir saya, kemudian saya bersiap untuk menuju kantor dengan membersihkan wajah sebelumnya. Dijalanan rupanya gejolak pemberontak saya belum mereda, terbukti dengan 3 orang kakak saya menjadi tempat saya mengadu. Semua mendengarkan dengan seksama, harapan saya semua akan membela saya dalam pemberontakan ini. Pembelaan memang saya dapatkan dari ketiga kakak saya tersebut, namun belakangan yang membuat saya tersenyum justru bukan pembelaan tersebut.

          “Rasanya sudah cukup Bapak dan Mama mengerti dan memahami kita ketika kita berlarian, menangis dan ngompol di sembarang tempat, sekarang saatnya kita yang memahami dan mengerti Bapak dan Mama”. Ini kalimat dahsyat yang saya terima hari itu, tersenyum haru saya menerima kalimat itu. Sampai dikantor saya ambil wudlu dan tunaikan sholat dhuha dengan harapan dapat lebih tenang. Dalam renungan saya setelah sholat dhuha, saya berfikir bahwa sungguh dahsyat cara Allah mendidik umatnya. Terkadang kita dididik dengan begitu kerasnya (oleh Allah SWt), sehingga tak sanggup rasanya fikiran dan fisik ini menerimanya. Namun di sudut lainnya, Allah memberikan pengetahuan dan pemahaman dengan halus, dengan memberi Bapak yang pemarah dan mau menang sendiri. Pada hari itu, dalam marahnya saya belajar. Belajar memahami jengkal demi jengkal pesan Allah melalui karya Bapak. Kalimat dahsyat tadi jelas bisa keluar karena kakak saya telah terlebih dahulu memahami ilmu dalam marahnya Bapak. Sebuah ilmu yang juga sering Bapak ajarkan pada saya. “Lihat satu titik dari berbagai sudut --- Lihat suatu sudut dari berbagai titik”. Itu ajaran Bapak saya yang sering saya sebarluaskan ke teman-teman.


         Sungguh saking emosionalnya saya pagi itu sehingga lupa akan sudut lainnya kemarahan Bapak. Dalam banyak kesempatan lain, Bapak juga sering marah. Beberapa kemarahan Bapak akan saya coba ceritakan di tulisan ini. Dijalanan misalnya, Bapak sering marah soal tidak tertibnya pengguna jalan raya. Kadang mama sering sewot dengan ocehan Bapak itu, tapi perhatikan sudut lainnya, Bapak mendidik kami soal ketertiban dan disiplin. Hebat kan Bapak, ada pesan dari sudut lainnya marah Bapak.

      Sudut lainnya marahnya Bapak adalah ketika saya masih kecil, sering saya sewot ketika disuruh nganterin mama ke pasar. Kenapa saya sewot? Saya sewot karena pastinya dipasar itu becek dan setelah pulang dari pasar, saya masih kebagian membersihkan ikan/udang/daging/sayuran hasil belanja dipasar tadi. Semakin jengkel adalah ketika sudah tu hasil belanjaan saya bersihkan, eh masih juga dimarahin Bapak soal belum beresnya kerjaan saya. Selalu saja ada yang kurang dimata Bapak. Sungguh menjengkelkan, namun perhatikan sudut lainnya marah Bapak, dicerita itu Bapak mendidik kami untuk menjadi anak yang serba bisa, walau laki-laki, kami tidak boleh alergi pasar, laki-laki itu harus bisa mengerjakan apa yang dikerjakan perempuan. Begitu juga perempuan, harus bisa mengerjakan mayoritas pekerjaan laki-laki. Bapak mempersiapkan kami menjadi anak-anak tangguh.

        Bapak itu menurut salah seorang sesepuh kampungnya di Palak Bengkerung, seorang yang sangat peduli dengan pendidikan. Ini cerita soal proses kuliah saya, Bapak sampai kekampus demi membuktikan laporan-laporan progress kuliah saya. Di kampus saya kena marah lagi karena dianggap berbohong dan mengecewakan bapak. Dalam perjalanan pulang Bapak marah besar dan sewot ke saya soal kuliah saya. Pembelaan saya waktu itu adalah bahwa saya ini aktivis dan punya skill lain, sedangkan ijazah itu formalitas. Perhatikan sudut lainnya dari marahnya Bapak di cerita ini, Bapak memberikan pelajaran bahwa memang skill dan pergaulan itu penting, tapi mengejar skill  dan pergaulan dengan mengorbankan pendidikan formal dan waktu bukanlah hal yang pantas diperbandingkan. Raih semuanya dalam batasan waktu dan kamu akan menjadi pribadi yang unggul nak. Begitulah pesan bapak dalam banyak kesempatan. Sekali lagi, perhatikan sudut lainnya.

       Terakhir saja, untuk mempersingkat sudut lainnya kemarahan bapak, adalah daya juang. Saya sering menyelesaikan pekerjaan rumah bersama bapak. Dalam proses itu sangat sering kami berdua berdebat dan ujung-ujungnya jelas, saya kena marah dan dianggap kebanyakan bicara. Ada suatu ketika saya menganggap bahwa pekerjaan rumah tersebut adalah hal yang mustahil untuk bisa diselesaikan. Sehingga beberapa kali saya debat dengan Bapak. Ujung-ujungnya jelas sekali, bahwa saya kena marah dan sampai disuruh tidak usah membantu jika tidak ikhlas. Ibarat tawaran bonus berlipat, segera sya terima usiran itu untuk selanjutnya saya keluar kerumah teman saya. Sore, saya pulang kerumah, apa yang saya dapati, pekerjaan yang tadi saya anggap mustahil selesai, oleh Bapak terselesaikan dan hebatnya Bapak sendiri menyelesaikannya. Saya sih cuek saja terhadap kejadian itu, tapi coba perhatikan sudut lainnya dan pesan yang ada didalamnya. Dalam marahnya Bapak mengajari kami untuk tidak mudah menyerah. Satu lagi ungkapan bapak yang tajam dalam tegak dalam diri saya “Jika suatu urusan itu masih menjadi urusan manusia maka perjuangkanlah sampai akhir, namun jika urusan itu sudah menjadi domain dari malaikat maka berdoalah memohon bantuan Allah”. Sudut lainnya dalam cerita tersebut adalah soal daya juang dan daya doa kami.

       Sungguh dalam marahnya ia mengajari kami. Sungguh sudut lainnya dari marah Bapak menginspirasi kami. Sedikit cerita saja mengenai sudut lainnya Bapak, karena tak lama lagi juga saya akan menjadi Suami/Bapak (mau nikah euy). Saya akan memulai untuk mengaplikasikan apa yang secara langsung dan tak langsung telah Bapak ajarkan. Menjadi suami, menjadi Bapak dan menjadi Inspirasi bagi lingkungannya. Sudut lainnya Bapak tentu ada negatifnya, namun biarlah itu menjadi milik Bapak. Masih banyak sudut lainnya dari Bapak, jika ada waktu nanti biar saya bukukan (harapan Bapak nih buat punya biografi yang ditulis anaknya..hehehe)  Next saya akan berbicara soal sudut lainnya dari Mama (judul buat mama : Dengan kesederhanaannya Ia memberi kami “Kekayaan”) dan sudut lainnya Bapak+Mama (berdua).