Selasa, 09 April 2013

Permen Karet Cinta vs Burung Garuda


Permen Karet Cinta vs Burung Garuda

           
            Belakangan, negeri ini punya kehebohan baru, yaitu permen karet cinta. Konon katanya permen karet tersebut adalah permen karet yang jika dikunyah akan memberikan rangsangan libido tinggi bagi penikmatnya sehingga (katanya) si pengunyah permen karet itu akan mencari pelampiasan bagi libidonya. Sungguh ada-ada saja kehebohan yang menyeruak di negeri ini, negeri si Nagabonar. Memang tidak ada perhatian khusus dari si penguasa negara maupun bapak-ibu legislatif di DPR sana. Tidak seperti biasanya, sang bapak penguasa beserta para legislator negara tidak latah ikut-ikutan menanggapi kehebohan yang satu ini. Mungkin kehebohan tersebut tidak terlalu seksi dan populer seperti kasus Cebongan. Bayangkan saja, dalam kasus Cebongan, komisi III sampai datang dan tamasya (bahasa mereka sih investigasi) di LP maut itu. Padahalkan sudah ada polisi, komnas HAM dan bahkan tim 9 TNI AD yang menginvestigasi kasus tersebut. Lucu sekali kawan-kawan legislator itu. Pencitraan saja urusannya.

            Kembali pada permen karet cinta, yang tidak populer bagi para legislator. Permen karet cinta sebenarnya bukan barang baru di negeri ini. Sebab jauh sebelum permen karet cinta itu populer di media cetak dan elektronik, barang itu sudah dikenal dikalangan penikmat media online. Begitu mudahnya mendapat akses terhadap permen karet cinta ini. Lalu kemudian apa hubungan permen karet cinta dengan burung garuda?? Ini bukan soal hubungan yang porno, biar yang porno-porno menjadi bahan para sineas muda dalam mencipta film horor. Dalam tulisan ini mari menjadikan permen karet cinta sebagai sebuah kacamata lain dalam melihat eksistensi burung garuda dan sikap nasionalisme para garuda muda (baca pemuda pemudi).
Baru-baru ini ada sekelompok warga yang menamakan diri mereka sebagai Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila ini tangguh loh ya, mereka berhasil membuat Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat sama dengan mereka bahwa burung garuda adalah milik rakyat, milik segenap bangsa dan tidak seharusnya pemerintah lewat undang-undang meng-exclusive-kan penggunaan lambang garuda tersebut. Sebab bila hal tersebut tetap dipertahankan maka tak ayal akan banyak sikap dan perbuatan yang bisa dikriminalisasikan oleh segelintir orang dengan menggunakan ke-exclusive-an undang-undang tersebut (UU No. 24 Tahun 2009). Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 57 huruf c yang juga diuji para pemohon bukan merupakan persoalan kontitusionalitas.MK menyatakan secara faktual lambang negara lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan. Seperti, disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, atau seragam siswa sekolah. Penggunaan lambang negara seperti ini tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan seperti dimaksud Pasal 57 huruf d. Karena itu, MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf dtidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi, larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, Mahkamah menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi. Pengekangan itu dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila, mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat.
“Apalagi jika mengingat Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di persidangan. Dengan dihapuskannya Pasal 57 huruf d, maka secara otomatis berlakunya Pasal 69 huruf c juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal itu sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. Maka pertimbangan hukum MK terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis (otomatis, red) terhadap Pasal 69 huruf c,” tutur Fadlil.
Jelas dan gamblang sudah soal putusan MK itu bahwa burung garuda kini telah lepas dari sangkarnya dan boleh terbang bebas kemanapun dan dimanapun. Di seragam, topi, sepatu, tatto ataupun kaos dalam, tidak ada masalah. Namun ternyata masalahnya tidak sesederhana itu, pada awal pengajuan permohonan di MK, saya pernah sedikit berdiskusi dengan kawan-kawan dari Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Tujuan utama mereka bukan sekedar membebaskan garuda dari sangkar ke-exclusive-an tapi justru lebih luas lagi, yaitu soal membangkitkan semangat nasionalisme. Namun jika diamati secara sederhana, tujuan utama itu sedikit lepas dari jalurnya, karena masyarakat masih acuh saja terhadap keberhasilan melepaskan garuda itu. Nasionalisme masih tetap kendor dan bocor oleh rangsangan global, rangsangan budaya hedon. Barang-barang yang berlabel asing masih menjadi pilihan utama dalam setiap belanjaan masyarakat Indonesia. Tontonan asing masih menjadi magnet setiap bioskop-bioskop untuk menarik penonton. Konser musisi asing selalu lebih ramai daripada sebuah pertunjukan reog, walaupun harga tiketnya jutaan rupiah. Namun apabila nanti reog, angklung atau batik diklaim barulah kita marah dan mengumpat.
Dimanakah para pengumpat dan pemarah itu kala reog terseok-seok diatas panggung Indonesia, dimanakah para penimat musik ketika alunan angklung lirih dipanggungnya sendiri. Ironis memang, nasionalisme hanya sebatas hingar bingar data dan tulisan, tidak dalam dunia nyata. Garuda hanya menang diatas kertas, bukan diatas tanah airnya sendiri. Kesamaan persepsi MK dan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila dalam memandang urgensi kebebasan burung garuda tak mampu memberikan therapy bagi rakyat Indonesia untuk menakar ulang keIndonesiaan mereka. Garuda hanya terbang bebas tak tentu arah, hanya hinggap saat timnas bertanding di Gelora Bung Karno. Garuda hanya dinyanyikan kala pertandingan badminton dimenangkan oleh laskar merah putih. Selebihnya garuda hanya teronggok didalam lemari menunggu kegiatan-kegiatan tahunan (HUT RI, Kartinian, Hari pahlawan, dll). Sungguh garuda yang malang.
Keberadaan garuda hanya sebagai simbol hura-hura sesaat, bukan semangat yang dijadikan jiwa dalam hati setiap rakyat Indonesia. Hati setiap rakyat Indonesia lebih dekat dengan Iron man, Captain America, Manchester United dan Barcelona. Mereka lebih hafal pemain-pemain asing itu daripada isi Pancasila. Nah, dalam saat-saat seperti inilah rasanya formulasi permen karet cinta diperlukan. Dimana hendaknya setiap warga negara Indonesia dibagikan permen karet cinta garuda, agar libido dan hasrat mereka akan garuda menjadi menggebu-gebu dan menggelora luatr biasa. Kunyah saja dan angklung akan sangat dicintai di panggungya sendiri, kunyah saja dan reog akan menjadi idola baru anak-anak muda Indonesia. Andai saja benar bisa begitu maka gatot kaca akan menjadi pahlawan di negerinya sendiri dan tak perlulah ia mengemis recehan diperempatan lampu merah. Jika saja memang permen karet cinta garuda ada maka jelas Garuda akan ada disegenap hati orang Indonesia, Garuda akan ada di segenap air mata bahagia rakyat Indonesia.
Apakah sampai segenting itukah persoalan nasionalisme di negeri ini?? Mari menakar ulang Indonesiamu, Indonesiaku, Indonesia kita, sebab Nasionalisme bukan hanya soal burung garuda tapi soal jiwa dan patriotisme yang ada didalamnya. Salam Indonesia, Salam Garuda, Semoga kebebasan garuda bukan hanya diatas kertas.
                                                                         Oleh : Muhammad Zaki Mubarrak, SH.
                                   *penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar